Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat Jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  5. Paspor Asli dan e-ITAS
  6. Fotokopi paspor dan cap ITAS
  7. Formulir Online (izintinggal.imigrasi.go.id)
  8. Formulir 24 dan 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)
  9. Ditambah dengan persyaratan khusus bagi :
  10. 1. Tenaga Kerja Asing (TKA): Fotokopi Notifikasi IMTA lama; Notifikasi IMTA, DPKK, dan RPTKA baru
  11. 2. Pengikut (keluarga TKA): Fotokopi Family Register (Akta Nikah dan/atau Akta Kelahiran), Notifikasi IMTA baru dari TKA
  12. 3. Investor: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Akta Pendirian Perusahaan
  13. 4. Peneliti: Surat izin penelitian dari instansi terkait
  14. 5. Pelajar: Surat izin belajar dari instansi terkait
  15. 6. Penyatuan keluarga WNI: Fotokopi Kartu Keluarga penjamin, Akta Nikah dan/atau Akta Kelahiran
  16. 7. Lansia: Fotokopi asuransi dan buku tabungan; Surat Pernyataan untuk Menyewa Akomodasi Tempat Tinggal, Menyewa Pramuwisma, dan Pernyataan Tidak Bekerja; Fotokopi SIUP dan Dokumen Perizinan dari Biro Perjalanan yang merupakan sponsor
  17. 8. Eks. WNI (Repatriasi): Fotokopi dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan pernah menjadi warga negara Indonesia
  18. 9. Staf Kedutaan Besar: Surat Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, Notifikasi IMTA dan DPKK (kecuali konsuler), ID Card Duta Besar (diterbitkan Kementerian Luar Negeri), Fotokopi RPTKA

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Pembayaran PNBP;
  3. Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari);
  4. Perekaman data biometrik;
  5. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

Estimasi 6 hari kerja untuk perpanjangan ITAS ke I, II, dan III (3 hari kerja setelah pembayaran PNBP)

Estimasi 9-14 hari kerja untuk perpanjangan ITAS ke IV dan V (3 hari kerja setelah pembayaran PNBP)

Rp 1.000.000 untuk ITAS paling lama 6 (enam) bulan

Rp 1.500.000 untuk ITAS paling lama 1 (satu) tahun

Rp 2.000.000 untuk ITAS paling lama 2 (dua) tahun

Dan

Rp 600.000 untuk MERP masa berlaku 6 (enam) bulan

Rp 1.000.000 untuk MERP masa berlaku 1 (satu) tahun

Rp 1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)"