Penyelesaian Proses Penyumpahan Perwalian berdasarkan:
Proses penyelesaian:
Biaya PNBP Perwalian mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2019 tentang Jenisdan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.
Perwalian:
a. Penyumpahan Wali Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per berita acara)
b. Penyumpahan Walin yang Ada Harta : Rp. 100.000,- (per berita acara)
2. Salinan Surat :
a. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
b. Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta
Kekayaan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
c. Berita Acara Pembuatan Penyumpahan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
d. Keterangan Persetujuan kepada Wali untuk menjual Harta
Peninggalan/Kekayaan : Rp. 100.000,- (per berita acara)
3. Surat Persetujuan kepada Wali untuk Menjual Harta
Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat)
Berita Acara Sumpah Wali, Berita Acara Penghadapan, Berita Acara Pencatatan Harta
Layanan Pengaduan BHP Jakarta : 081218086008
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store