Perwalian

  1. Akta Kematian (Legalisir Notaris)
  2. Surat Ganti Nama (bila ada) - (Legalisir Notaris)
  3. Foto Copy Akta Lahir Anak (Legalisir Notaris)
  4. Surat Kawin (Legalisir Notaris)
  5. KTP Wali Anak (Legalisir Notaris)
  6. Surat Keterangan Wasiat (bila ada) - (Legalisir Notaris)
  7. Surat Kuasa (bila diwakilkan)

  1. Permohonan / Penetapan Pengadilan
  2. Proses Telaah oleh staff / Verifikasi dokumen
  3. Surat Pemanggilan Sumpah Wali
  4. Pembayaran PNBP oleh Wali/Pemohon
  5. Pengambilan Sumpah Wali
  6. Penandatangan Berita Acara Sumpah Wali

Penyelesaian Proses Penyumpahan Perwalian berdasarkan:

  1. Permohonan (Demi Hukum) 
  2. Penetapan Pengadilan

Proses penyelesaian:

  1. Permohonan (Beserta Persyaratan) / Penetapan Pengadilan
  2. Proses Telaah (verifikasi data dukung)
  3. Pemanggilan
  4. Pembayaran PNBP
  5. Pengambilan Sumpah Wali

Biaya PNBP Perwalian mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2019 tentang Jenisdan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.

Perwalian:

  1. Berita Acara Penyumpahan :

           a. Penyumpahan Wali Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per berita acara)

           b. Penyumpahan Walin yang Ada Harta : Rp. 100.000,- (per berita acara)

       2. Salinan Surat :

           a. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)

           b. Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta   

               Kekayaan : Rp. 20.000,- (per berita acara)

           c. Berita Acara Pembuatan Penyumpahan : Rp. 20.000,- (per berita acara)

           d. Keterangan Persetujuan kepada Wali untuk menjual Harta

               Peninggalan/Kekayaan : Rp. 100.000,- (per berita acara)

       3. Surat Persetujuan kepada Wali untuk Menjual Harta

           Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat)

Berita Acara Sumpah Wali, Berita Acara Penghadapan, Berita Acara Pencatatan Harta

Layanan Pengaduan BHP Jakarta : 081218086008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perwalian"