3 hari kerja setelah pembayaran PNBP
Rp 1.000.000 untuk ITAS paling lama 6 (enam) bulan
Rp 1.500.000 untuk ITAS paling lama 1 (satu) tahun
Rp 2.000.000 untuk ITAS paling lama 2 (dua) tahun
Dan
Rp 600.000 untuk MERP masa berlaku 6 (enam) bulan
Rp 1.000.000 untuk MERP masa berlaku 1 (satu) tahun
Rp 1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)
Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store