Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)

  1. Notifikasi Online (izintinggal.imigrasi.go.id)
  2. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  3. Surat Jaminan bermaterai
  4. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  5. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  6. Telex Visa
  7. Paspor Asli
  8. Fotokopi paspor, visa, dan cap kedatangan
  9. Formulir 24 dan 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)
  10. Ditambah dengan persyaratan khusus bagi :
  11. 1. Tenaga Kerja Asing (TKA): Fotokopi bukti bayar PNBP, Notifikasi IMTA, DPKK, dan RPTKA
  12. 2. Pengikut (keluarga TKA): Fotokopi Family Register (Akta Nikah dan/atau Akta Kelahiran), Notifikasi IMTA dari TKA, dan cap kedatangan dari TKA
  13. 3. Investor: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Akta Pendirian Perusahaan, Surat Rekomendasi dari BKPM
  14. 4. Peneliti: Surat izin penelitian dari instansi terkait
  15. 5. Pelajar: Surat izin belajar dari instansi terkait
  16. 6. Penyatuan keluarga WNI: Fotokopi Kartu Keluarga penjamin, Akta Nikah dan/atau Akta Kelahiran
  17. 7. Lansia: Fotokopi asuransi dan buku tabungan; Surat Pernyataan untuk Menyewa Akomodasi Tempat Tinggal, Menyewa Pramuwisma, dan Pernyataan Tidak Bekerja; Fotokopi SIUP dan Dokumen Perizinan dari Biro Perjalanan yang merupakan sponsor
  18. 8. Eks. WNI (Repatriasi): Fotokopi dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan pernah menjadi warga negara Indonesia
  19. 9. Anak lahir di Indonesia dari orang tua WNA pemegang ITAS/ITAP: Fotokopi Akta Kelahiran, Fotokopi Akta Nikah orang tua, Fotokopi izin tinggal orang tua, Fotokopi tanda pelaporan kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi (khusus kategori ini tidak diperlukan telex visa)

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Pembayaran PNBP;
  3. Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari);
  4. Perekaman data biometrik;
  5. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

3 hari kerja setelah pembayaran PNBP

Rp 1.000.000 untuk ITAS paling lama 6 (enam) bulan

Rp 1.500.000 untuk ITAS paling lama 1 (satu) tahun

Rp 2.000.000 untuk ITAS paling lama 2 (dua) tahun

Dan                                                                 

Rp 600.000 untuk MERP masa berlaku 6 (enam) bulan

Rp 1.000.000 untuk MERP masa berlaku 1 (satu) tahun

Rp 1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)"