Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Faskim affidavit)

  1. Form Pendaftaran (diisi tinta hitam orang tua WNI)
  2. Fotokopi KTP, KK (asli + fotokopi), paspor masih berlaku orang tua WNI (KTP domisili Jakarta Selatan dengan status sudah menikah; anak terdaftar di KK)
  3. Jika orangtua merupakan eks WNA (Naturalisasi) melampirkan dokumen pewarganegaraan Indonesia: Surat kuasa + KTP penerima kuasa (Jika dikuasakan), Paspor anak (Jika sudah ada)
  4. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Jika anak lahir sebelum 01-08-2006): Akta kelahiran, Akta pernikahan / perceraian / kematian orang tua, Fotokopi paspor + izin tinggal orang tua WNA
  5. * Jika orang tua menikah/anak lahir di luar negeri wajib melampirkan Tanda Bukti Lapor Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  6. * Jika orang tua bercerai wajib melampirkan dokumen hak asuh anak

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan ;
  2. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Pengambilan dilakukan pada jam pengambilan

3 hari kerja setelah penerimaan berkas

Ditambah dengan 2 hari kerja untuk pengambilan foto dan pencetakan Fasilitas Keimigrasian (kartu Affidavit) bagi anak yang telah memiliki paspor asing

Tidak dipungut biaya untuk Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Rp. 400.000 untuk Fasilitas Keimigrasian berupa kartu Affidavit

Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit)

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Faskim affidavit)"