3 hari kerja setelah penerimaan berkas
Ditambah dengan 2 hari kerja untuk pengambilan foto dan pencetakan Fasilitas Keimigrasian (kartu Affidavit) bagi anak yang telah memiliki paspor asing
Tidak dipungut biaya untuk Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Rp. 400.000 untuk Fasilitas Keimigrasian berupa kartu Affidavit
Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit)
Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store