Lapor Lahir

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager)
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  3. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  4. Akta kelahiran dari Dukcapil (asli+Fotokopi)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit
  6. Paspor anak (asli+Fotokopi)
  7. Fotokopi Akta Nikah
  8. Fotokopi Paspor, izin tinggal, dan izin bekerja orang tua
  9. * Jangka waktu pelaporan 60 hari setelah anak lahir

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Pengambilan dilakukan pada jam pengambilan

Proses penyelesaian Lapor Lahir adalah 4 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lapor Lahir WNA

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lapor Lahir"