Memilih WNI/WNA bagi Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat permohonan (orang tua WNI)
  2. Fotokopi KTP, KK dan paspor orang tua WNI
  3. Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (asli+Fotokopi)
  4. Kartu Faskim (asli+Fotokopi)
  5. Paspor Asing dan Indonesia (asli+Fotokopi)
  6. Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai “Kewarganegaraan Indonesia” atau Surat keterangan AHU bagi anak yang lahir sebelum 01-08-2006 (asli+Fotokopi)
  7. Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai “Memilih Kewarganegaraan Indonesia” (bagi anak yang memilih kewarganegaraan Indonesia)
  8. Surat Keterangan kehilangan kewarganegaraan asing dari Kedutaan Besar ” (bagi anak yang memilih kewarganegaraan Indonesia)
  9. Akta Kelahiran (asli+Fotokopi)
  10. Akta Nikah/Cerai (asli+Fotokopi)
  11. Fotokopi paspor + izin tinggal orang tua WNA
  12. * Jika orang tua menikah/anak lahir di luar negeri wajib melampirkan Tanda Bukti Lapor Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  13. * Jika memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia, paspor asing wajib telah dibatalkan/dinyatakan tidak berlaku oleh Kedutaan Besar

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Penandatangan formulir pemilihan kewarganegaraan oleh anak jika memilih kewarganegaraan asing;
  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Pengambilan dilakukan pada jam pengambilan

Proses penyelesaian Memilih WNI/WNA bagi Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah 4 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Memilih WNI/WNA bagi Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memilih WNI/WNA bagi Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda"