Pengembalian Dokumen Keimigrasian bagi Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat permohonan (orang tua WNI)
  2. Fotokopi KTP dan KK orang tua WNI
  3. ITAS/KITAP anak (asli+Fotokopi)
  4. Paspor anak (asli+Fotokopi)
  5. Akta Kelahiran (asli+Fotokopi)
  6. Akta Nikah (asli+Fotokopi)
  7. Surat Keterangan AHU (asli+Fotokopi)
  8. * Jika orang tua merupakan eks WNA (Naturalisasi), melampirkan dokumen perwarganegaraan Indonesia
  9. * Jika orang tua menikah/anak lahir di luar negeri wajib melampirkan Tanda Bukti Lapor Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Pengambilan dilakukan pada jam pengambilan

Proses penyelesaian Pengembalian Dokumen Keimigrasian bagi Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah 4 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Dokumen Keimigrasian bagi Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Dokumen Keimigrasian bagi Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda"