Pengembalian Dokumen Keimigrasian menjadi WNI (Naturalisasi)

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager)
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  3. Fotokopi. KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  4. KITAP (asli+Fotokopi)
  5. Paspor yang sudah dibatalkan/dinyatakan tidak berlaku oleh Kedutaan Besar (asli+Fotokopi)
  6. Keputusan Menteri (asli+Fotokopi) [Subjek Pasal 9]
  7. Petikan Keputusan Presiden dan Berita Acara Sumpah (asli+Fotokopi) [Subjek Pasal 19]
  8. Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan dari Kedutaan Besar (asli+Fotokopi)
  9. * Bagi sponsor perseorangan (suami/istri), surat permohonan dilengkapi dengan materai 6000 dan dilampirkan dokumen Kartu Keluarga serta Akta Nikah

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Pengambilan dilakukan pada jam pengambilan

Proses penyelesaian Pengembalian Dokumen Keimigrasian menjadi WNI (Naturalisasi) adalah 4 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Dokumen Keimigrasian menjadi WNI (Naturalisasi)

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Dokumen Keimigrasian menjadi WNI (Naturalisasi)"