Exit Re-Entry Permit (ERP) Tidak Kembali

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager)
  2. Surat Pernyataan ERP (format tersedia)
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  5. Fotokopi Tiket + Cap keberangkatan
  6. Fotokopi ITAS/KITAP (asli + fotokopi)
  7. Fotokopi Paspor
  8. Fotokopi Notifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  9. Fotokopi RTPKA
  10. Bukti pembayaran DPKK (asli + Fotokopi)
  11. * Bagi warganegara Jepang dan Korea Selatan, Akta Nikah dan Akta Kelahiran dapat menggunakan Family Register
  12. * Bagi sponsor perseorangan (suami/istri), surat permohonan dilengkapi dengan materai 6000 dan dilampirkan dokumen Kartu Keluarga serta Akta Nikah asli dan fotokopi

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan ;
  2. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Pengambilan dilakukan pada jam pengambilan

Proses penyelesaian Exit Re-Entry Permit (ERP) Tidak Kembali adalah 3 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Exit Re-Entry Permit (ERP) Tidak Kembali

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Exit Re-Entry Permit (ERP) Tidak Kembali"