Mutasi Alamat Masuk

  1. Surat pengantar perubahan alamat beserta berkas riwayat permohonan (Dari Kanim asal)
  2. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager)
  3. Surat Jaminan bermaterai
  4. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  5. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  6. Fotokopi ITAS/KITAP
  7. Paspor (asli + fotokopi)
  8. Fotokopi Notifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  9. Fotokopi RTPKA
  10. * Bagi warganegara Jepang dan Korea Selatan, Akta Nikah dan Akta Kelahiran dapat menggunakan Family Register
  11. * Bagi sponsor perseorangan (suami/istri/orang tua), surat permohonan dilengkapi dengan materai 6000 dan dilampirkan dokumen Akta Nikah serta Kartu Keluarga (KTP dan KK dengan alamat yang sudah diubah sesuai alamat tujuan)

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Pengambilan dilakukan pada jam pengambilan

Proses penyelesaian mutasi alamat masuk adalah 3 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Mutasi Alamat Masuk

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Alamat Masuk"