Paspor

  1. Ektp, kk, akta lahir/ijazah/suratnikah paspor lama

  1. . Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi online 2. Pemeriksaan kelengkapan Dokumen 3. Entry Data 4. Foto dan wawancara 5. pembayaran Kode Billing melalui Bank 6. Cetak 7. Pengambilan Paspor 8. Selesai

1. Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi online 

2. Mengisi Formulir

3. Pemeriksaan kelengkapan Dokumen

4. Entry Data

5. Foto dan wawancara

6. pembayaran Kode Billing melalui Bank

7. Cetak

8. Pengambilan Paspor

9. Selesai

 

Biaya Paspor biasa 48 Hal 

Paspor

melalui Media Sosial Kanim Jakut yaitu Instagram, Twitter, Facebook, Email, dan Aplikasi Laman ELapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Paspor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor"