1. Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi online
2. Mengisi Formulir
3. Pemeriksaan kelengkapan Dokumen
4. Entry Data
5. Foto dan wawancara
6. pembayaran Kode Billing melalui Bank
7. Cetak
8. Pengambilan Paspor
9. Selesai
Biaya Paspor biasa 48 Hal
Paspor
melalui Media Sosial Kanim Jakut yaitu Instagram, Twitter, Facebook, Email, dan Aplikasi Laman ELapor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store