Permohonan Paspor Anak (Di Bawah 17 Tahun) - Paspor Elektronik

  1. Elektronik KTP kedua orang tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
  4. Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Perceraian orang tua*
  5. Surat izin orang tua ditandatangani di atas materai 6000
  6. Paspor lama (jika telah memiliki paspor) dan paspor orang tua
  7. * Seluruh berkas dibawa asli dan Fotokopi di lembar A4
  8. * Untuk anak yang dilahirkan di luar negeri, wajib melampirkan Tanda Bukti Lapor Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  9. * Untuk perkawinan yang dilakukan di luar negeri wajib melampirkan Laporan Perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  10. * Surat hak asuh bagi orang tua yang sudah bercerai

  1. Lakukan pendaftaran secara online melalui : Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore; Segera lakukan pembayaran jika sudah mendapatkan kode billing. Kode billing akan kadaluarsa dua jam setelah kode booking diterbitkan.
  2. Setelah mendapat jadwal antrian, datang dan tunjukkan surat pengantar yang diunduh dari aplikasi M-Paspor ke petugas counter check in untuk ditukar dengan nomor antrean;
  3. Permohon datang ke counter layanan saat nomor dipanggil untuk melakukan wawancara dan perekaman data biometrik/foto;
  4. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam pengambilan

Proses penyelesaian paspor adalah 4 hari kerja setelah melakukan pembayaran

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya permohonan paspor elektronik 48 Halaman adalah Rp650.000

Paspor Elektronik 48 Halaman

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Paspor Anak (Di Bawah 17 Tahun) - Paspor Elektronik"