Pelayanan Pembebasan Bersyarat

  1. Dipidana Paling Sedikit 1 Tahun 6 Bulan
  2. Telah Menjalani Minimal 2/3 Dari Masa Pidana
  3. Berkelakuan Baik dalam Kurun 9 Bulan Terakhir
  4. Bagi Pidana Tindak Korupsi, Harus Membayar Lunas Dan Biaya Pengganti
  5. Bagi Pidana Tindak Terorisme Harus Menunjukkan Kesadaran dan Penyesalan atas Kesalahan yang Dilakukannya
  6. Mengikrarkan: - Kesetiaan Kepada NKRI Secara Tertulis bagi Warga Negara Indonesia - Tidak Akan Mengulangi Pidana Terorisme Bagi Negara Asing
  7. Surat Keterangan Telah Mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Rutan atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  8. Salinan Putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  9. Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang Dibuat Oleh Wali Pemasyarakatan atau Hasil Assessment Resiko yang Dilakukan Oleh Asesor
  10. Surat Pemberitahuaan Ke Kejaksaan Negeri tentang Rencana Pemberian Cuti Bersyarat Kepada Yang Bersan
  11. Salinan Register F dari Kepala Rutan
  12. Salinan Daftar Perubahan dari Kepala Rutan
  13. Surat Pernyataan Dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyaratan Tidak Akan Melarikan Diri dan Tidak Melakukan Pelanggaran Hukum
  14. Surat Jaminan Kesanggupan dari Pihak Keluarga yang Diketahui Oleh Lurah atau Kepala Desa

  1. Menyiapkan dan Menyusun Berkas Pembebasan Bersyarat (PB) Berserta Dokumen Lengkap, Mengupload Nama-Nama Warga Binaan Ke Dalam Integrasi (PB)
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Untuk Discan dan Diupload Pada Masing-Masing Nama Warga Binaan Untuk Diusulkan Pada Sidang TPP
  3. Melakuakan Verifikasi Data Sesuai Dengan Hasil Sidang TPP dan Diajukan Kepada Supervisor
  4. Melakukan Pengecekan Data Sesuai Hasil Sidang TPP
  5. Melengkapi Usulan Dengan Nomor Surat dari Bagian Umum dan Mengirim Semua Berkas Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Riau

Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Dilaksanakan Setelah 30 hari Setelah Berkas Diusulkan dan Diberikan Setiap Hari Kerja.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembebasan Bersyarat WBP

Layanan Pengaduan Dilaksanakan Dengan Menyediakan Kotak Pengaduan dan Dapat Melalui Petugas Penanganan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembebasan Bersyarat"