Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Dilaksanakan Setelah 30 hari Setelah Berkas Diusulkan dan Diberikan Setiap Hari Kerja.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pembebasan Bersyarat WBP
Layanan Pengaduan Dilaksanakan Dengan Menyediakan Kotak Pengaduan dan Dapat Melalui Petugas Penanganan Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store