Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU)

  1. Surat permohonan
  2. Profil Perusahaan (KTP Direktur, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian)
  3. IMB Induk
  4. Sertifikat Tanah (Sisa) peruntukan PSU / Fasos Fasum
  5. Akta Notaris Perjanjian Peruntukan Pemenuhan Kewajiban PSU
  6. Pengesahan Siteplan (Rencana Tapak) termasuk Siteplan Induk sesuai perizinan dan/atau Siteplan Revisi Terakhir (apabila berubah)
  7. BAST TPU (Sertifikat TPU) dan/atau STS (Surat Tanda Setoran untuk Kompensasi TPU)
  8. Rekomendasi Peil Banjir dan Rekomendasi Teknis Perizinan lainnya
  9. SPPT PBB dan Bukti Lunas PBB Tahun Terkahir
  10. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  11. Data Rincian Objek
  12. Data Visual Lokasi Objek

  1. Pengembang mengajukan berkas permohonan penyerahan PSU ditujukan langsung kepada Wali Kota
  2. Sekretariat Tim Verifikasi melakukan klarifikasi secara administrasi dan fisik - Apabila dinyatakan lengkap, maka Sekretariat menjadwalkan ekspose dihadapan Tim Verifikasi PSU - Apabila belum lengkap, maka pengembang diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi dan fisik yang dibutuhkan
  3. Pelaksanaan ekspose dan survey lapangan oleh Tim Verifikasi guna pemeriksaan kebenaran / penyimpangan antara PSU yang ditetapkan dalam Siteplan sesuai dengan kenyataan dilapangan - Apabila hasil ekspose dinyatakan lengkap dan layak, maka dapat dilakukan penetapan PSU - Apabila hasil ekspose belum lengkap dan layak, maka pengembang harus melakukan perbaikan sebelum dilakukan penetapan PSU
  4. Tim Verifikasi melakukan penetapan PSU, persiapan serta persetujuan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Administrasi
  5. Dokumen BAST Administrasi yang sudah ditandatangani diserahkan ke bagian Aset BPKAD untuk diproses penerbitan sertifikat tanah PSU ke BPN Kota Bekasi

24 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima (BAST) Administrasi

Twitter : distarukotabekasi 

Instagram : distarukotabekasi

e-mail : distaru2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU)"