Kerja Sama Dalam Negeri

  1. 1. Calon Mitra Badan Kemasyarakatan a. Surat permohonan kerja sama b. Identitas calon mitra c. Akta notaris pendirian yayasan d. Memiliki kantor yang tetap e. Memiliki struktur kepengurusan f. Memiliki program sosial
  2. 2. Calon Mitra Perorangan a. Surat permohonan kerja sama b. KTP c. Surat keterangan domisili d. NPWP e. SKCK f. Proposal kegiatan

  1. Penjajakan
  2. Perundingan
  3. Perumusan draft naskah kerja sama
  4. Pembahasan draft naskah kerja sama
  5. . Pelaksanaan Validasi draf final naskah kerja sama
  6. Penandatanganan dan penyerahan naskah kerja sama : Naskah kerja sama dicetak, dibubuhi materai, diberikan nomor, dan cap/stempel
  7. Pembahasan Tindak Lanjut Naskah kerja sama
  8. Monitoring dan Evaluasi
  9. . Pelaporan
  10. Upload data dukung ke Sistem Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan (SIKAP)

60 (enam puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Kerjasama (MoU)

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Ditjenpas

- Pimpinan satuan kerja menelaah dan memberikan arahan kepada unit kerja teknis untuk merespon pengaduan

- Unit kerja teknis melakukan respon terhadap pengaduan sesuai arahan pimpinan dan SOP yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

emal, SIKAP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerja Sama Dalam Negeri"