Kerja Sama Luar Negeri

  1. Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan
  2. Identitas/profile calon mitra
  3. Sudah terdaftar di Kementerian Luar Negeri
  4. Dalam melakukan kerja sama luar negeri wajib mengikutsertakan wakil dari Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama

  1. Penjajakan
  2. Perundingan
  3. Perumusan Naskah Perjanjian
  4. Penerimaan
  5. Penandatanganan
  6. Penyerahan naskah asli ke Kemlu untuk disimpan di Treaty room
  7. Setiap Pimpinan Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib membuat rencana kerja sama sesuai dengan kewenangannya.
  8. Rencana kerja sama disampaikan kepada Menteri secara berjenjang melalui Sekretaris Jenderal.
  9. Rencana kerja sama paling sedikit memuat : a. urgensi dilaksanakannya kerja sama; b. bentuk kerja sama yang akan dilakukan; c. pokok kerja sama; dan d. jangka waktu pelaksanaan kerja sama.
  10. . Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama melakukan pengkajian dan analisa dengan memperhatikan rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  11. Berdasarkan hasil pengkajian dan analisa, Pimpinan Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis melakukan penyusunan konsep naskah kerja sama sesuai dengan kewenangannya.
  12. . Hasil penyusunan konsep naskah kerja sama dilakukan pembahasan bersama dengan mengikutsertakan instansi/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. Naskah kerja sama ditandatangani oleh : a. Menteri; b. Pimpinan Unit Utama; c. Kepala Kantor Wilayah; dan d. Kepala Unit Pelaksana Teknis, sesuai dengan kewenangannya masing -masing
  13. Naskah kerja sama yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksan Teknis disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama

90 (sembilan puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Kerjasama (MoU)

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Ditjenpas

- Pimpinan satuan kerja menelaah dan memberikan arahan kepada unit kerja teknis untuk merespon pengaduan

- Unit kerja teknis melakukan respon terhadap pengaduan sesuai arahan pimpinan dan SOP yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

emal, SIKAP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerja Sama Luar Negeri"