Perpanjangan Visa On Arrival

  1. Surat keterangan domisili
  2. Data penjamin
  3. Paspor yang berlaku
  4. Tiket pulang ke negara

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket
  2. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengesahan
  3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara
  4. kemudian membayarkan kuitansi

3 Hari

Rp. 500.000, Dengan
rincian: VoA Rp.
500.000, 
 

Stiker VOA/Peneraan Perpanjangan VOA Pada Paspor Kebangsaan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan

Jl.Jend Sudirman Km 6,5 Perawas

Tanjungpandan, Belitung

Website : tanjungpandan.imigrasi.go.id

Telp (0719) 22268 WA : 0811 789 1500

Media Sosial 

Instagram : @imigrasi_tjq

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival"