Layanan Izin Penelitian

  1. Permohonan izin penelitian secara tertulis

  1. Publik menyampaikan permohonan izin penelitian kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Publik yang mengajukan permohonan mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Kantor Wilayah Hukum dan HAM

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin penelitian dari Dirjen Pemasyarakatan atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

- Publik menyampaikan pengaduan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau Kepala Kantor Wilayah melalui sarana yang disediakan;

- Pimpinan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Penelitian"