Memeriksa, Mengetik dan mengarsipkan Surat Izin HO

  1. 1. Surat Pengantar /Surat Keterangan dari Kelurahan
  2. 2. Fotocopy KTP Pemilik Usaha
  3. 3. Fotocopy NPWP Badan Usaha
  4. 4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
  5. 5. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/bangunan
  6. 6. Hasil kajian dan analisa potensi gangguan yang dikeluarkan SKPD (Khusus Supermarket/Mall)
  7. 7. Fotocopy IMB
  8. 8. Surat Kuasa untuk usaha proses permohonan penerbitan izin kepada pihak lain
  9. 9. surat persetujuan tetengga
  10. 10. Bukti setor retribusi/ STS PBB
  11. 11. Surat Pemohon

  1. 1.pemohon datang membawa berkas pengajuan petugas meneliti kelengkapan berkas
  2. 2.setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan petugas pelayanan verifikasi berkas dan mengetik surat rekomendasi ijin gangguan sesuai data dari pemohon
  3. 3.kasi verifikasi berkas dan survey lokasi jika memenuhi syarat kemudian memparaf surat rekomendasi ijin gangguan
  4. 4.rekomendasi ijin gangguan d paraf Sekcam
  5. 5.camat menandatangani rekomendasi, dilanjutkan petugas pelayanan registrasi meregister dan stempel
  6. 6.pemohon menerima surat rekomendasi ijin gangguan untuk dipergunakan sesuai kebutuhan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin HO

Camatujanmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memeriksa, Mengetik dan mengarsipkan Surat Izin HO"