Pelayan Integrasi (PB/ CB)

  1. Telah menjalani 2/3 masa pidana, demgan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan
  2. Memenuhi persyaratan substantif
  3. Memenuhi persyaratan administratif

  1. Melakukan pendataan narapidana
  2. Melengkapi inputan data dan dokumen
  3. Membuat daftar usulan sidang tpp
  4. melaksanakan sidang tpp
  5. kontrol sidang
  6. Verifikasi sidang
  7. Upload surat pengantar
  8. Kirim / terima data dan dokumen (konsolidasi)

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembebasan Bersyarat (PB)

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang telah disediakan di Lapas Bagansiapiapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Integrasi (PB/ CB)"