Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas

  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Tetap berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud,luntuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap yang lama

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. 2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  3. 3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. 4. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  5. 5. Penandatangan surat permohonan Kepala Kantor Wilayah
  6. 6. Pengiriman surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah
  7. 7. Pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian
  8. 8. Penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  9. 9. Penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap
  10. 10. Penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi
  11. 11. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  12. 12. Penerbitan kitap dan peneraan cap itap yang sekaligus memuat izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 tahun pada paspor kebangsaan
  13. 13. Penandatanganan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  14. 14. Pemindaian dokumen selesai
  15. 15. Penyerahan dokumen
  16. Penjelasan Tambahan: 1. Prosedur Pemberian Kartu Izin Tinggal Tetap berlaku juga bagi Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap; 2. Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas; 3. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir.

3(tiga) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan ke Kanwil dan Ditjen Imigrasi)

KITAP Rp 11.950.000,00

Biaya PNBP Keimigrasian penerbitan Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 10.200.000,00

Biaya PNBP Keimigrasian Izin Masuk Kembali 2 Tahun Rp 1.750.000,00

Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

Nomor pengaduan : 08112698859

Email : kanim.wonosobo@gmail.com

Instagram : @kantor_imigrasi_wonosobo

Facebook : Kantor_Imigrasi_Wonosobo

Twitter : @Kanim_wonosobo

* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas"