Pelayanan penanganan pengaduan masyarakat

  1. pemohon datang ke meja petugas pelayanan dengan membawa berkas lengkap.
  2. Berkas pengaduan di terima petugas untuk di teruskan kepada camat Paninggaran.
  3. Camat mengadakan rapat koordinasi dengan unit penanganan pengaduan masyarakat yang tediri dari Muspika Paninggaran
  4. Pengambilan keputusan oleh Unit Penanganan Pengaduan Masyarakat.

  1. pemohon datang ke meja petugas pelayanan dengan membawa berkas lengkap.
  2. Berkas pengaduan di terima petugas untuk di teruskan kepada camat Paninggaran.
  3. Camat mengadakan rapat koordinasi dengan unit penanganan pengaduan masyarakat yang tediri dari Muspika Paninggaran
  4. Pengambilan keputusan oleh Unit Penanganan Pengaduan Masyarakat.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1.  Laporan /saran/pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat 

     yang di tujukan  Kepada Camat.

2.  Pengaduan/saran masukan langsung melalui media pengaduan saran

     Melalui telepon (0285)521001atau email ; paninggarankec@ gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penanganan pengaduan masyarakat"