Pelayanan permohonan dispensasi pernikahan

  1. Surat Keteangan Untuk Nikah (N1).
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (N2)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
  5. Surat Keterangan Cerai Mati atau Cerai Hidup dari Kepala Desa

  1. pemohon datang ke meja petugas pelayanan dengan membawa berkas lengkap.
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan diberi Nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

1.  Laporan /saran/pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat 

     yang di tujukan  Kepada Camat.

2.  Pengaduan/saran masukan langsung melalui media pengaduan saran

     Melalui telepon (0285)521001atau email ; paninggarankec@ gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan dispensasi pernikahan"