Pelayanan surat keterangan tanah dan ahli waris

  1. Asli surat keterSyarat-syarat pengajuan surat keterangan tanah, antara lain: 1. Asli surat keterangan tanah bermetrai 6000 dan FC nya (rangkap 1). 2. FC Hak atas tanah rangkap 1 (satu) Seperti. a. Surat keterangan jual beli tanah atau b. Surat penyerahan tanah atau c. Akta jual beli atau d. Sertifikat Hak Milik (SHM) 3. FC KTP dan KK Pemilik tanah (rangkap 2) . 4. FC tanda lunas PBB (rangkap 1).angan tanah bermetrai 6000 dan FC nya (rangkap 1).
  2. Syarat-syarat pengajuan surat keterangan ahli waris/Surat penyerahan harta warisan: 1. Suat keterangan ahli waris bermetai 6000 dan FC nya (rangkap 1) 2. FC Hak atas tanah (pengurusan surat penyerahan harta warisan) seperti: ? Surat jual beli atau ? Surat penyerahan tanah atau ? Akta jual beli atau ? Sertifikat Hak Milik (SHM) 3. FC KTP semua ahli waris 4. FC yang menerima harta warisan (khusus surat pembagian harta warisan). 5. FC tanda lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tanah

  1. pemohon datang ke meja petugas pelayanan dengan membawa berkas lengkap.
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan diberi Nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah dan ahli Waris

1.  Laporan /saran/pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat 

     yang di tujukan  Kepada Camat.

2.  Pengaduan/saran masukan langsung melalui media pengaduan saran

     Melalui telepon (0285)521001atau email ; paninggarankec@ gmail.Com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan tanah dan ahli waris"