Pencabutan Dokumen menjadi WNI

  1. 1. Paspor Kebangsaan;
  2. 2. KITAS/KITAP
  3. 3. Surat Permohonan dari Penjamin;
  4. 4. Surat Kuasa

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. 2. Entri data dan cetak tanda permohonan;
  3. 3. Pemindaian berkas;
  4. 4. Pemeriksaan Keabsahan Dokumen;
  5. 5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP);
  6. 6. Peneraan “Pencabutan Dokumen Keimigrasian” pada paspor kebangsaan
  7. 7. Pemindaian dokumen selesai;
  8. 8. Penyerahan dokumen

Jangka waktu penyelesaian Layanan Pencabutan Dokumen menjadi WNI adalah 2 (dua) Hari kerja

 

Tidak dipungut biaya

Peneraan “Pencabutan Dokumen Keimigrasian” pada paspor kebangsaan

Website     : kanimsiak.kemenkumham.go.id


Whatsapp     : 0811751616


Facebook     : imigrasi siak


Twitter     : imigrasisiak


instagram     : imigrasi.siak


email         : kanim2siak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

instagram : Imigrasi.siak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen menjadi WNI"