Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa
  2. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku
  3. Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke negara lain
  4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. 2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  3. 3. Pengawasan keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. 4. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  5. 5. Pembayaran biaya PNBP keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. 6. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk
  7. 7. Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan
  8. 8. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  9. 9. Pemindaian dokumen selesai
  10. 10. Penyerahan dokumen

3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya PNBP Keimigrasian

Tidak dipungut biaya

Peneraan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan

Nomor pengaduan : 08112698859

Email : kanim.wonosobo@gmail.com

Instagram : @kantor_imigrasi_wonosobo

Facebook : Kantor_Imigrasi_Wonosobo

Twitter : @Kanim_wonosobo

* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan"