Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. Formulir Paspor (Perdim 11) Paspor Biasa 48 Halaman berwarna Putih
  2. Melampirkan Persyaratan Paspor : A. Dewasa : 1. Melampirkan E-KTP Asli dan Fotokopi 2. Kartu Keluarga 3. Akte Lahir / Akte Nikah / Ijazah / Baptis 4. Surat Rekomendasi Kementerian Agama bagi Pemohon berepergian umrah atau haji (TNI, Polri, PNS, umur diatas 50 Tahun, umur dibawah 12 Tahun tidak memerlukan Surat Rekomendasi Kementerian Agama) 5. Surat Pernyataan bermaterai 6. Surat pewarganegaraan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaran Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih Kewarganegaraan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
  3. B. Bagi Anak Dibawah 17 Tahun : 1. Melampirkan E-KTP Ayah atau Ibu 2. Kartu Keluarga 3. Akte Lahir Anak 4. Akte Nikah 5. Paspor Ayah atau Ibu 6. Surat Pernyataan Orang Tua bermaterai 7. Surat Kuasa Orang Tua bila Orang Tua tidak dapat hadir bermaterai
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang- undangan
  5. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama
  6. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor

  1. Pemohon mendaftar melalui layanan paspor online di www.imigrasi.go.id
  2. Permohonan informasi konfirmasi tanda terima pra- permohonan
  3. Pemohon melakukan pembayaran di teller ATM Bank seluruh Ind maupun Kantor Pos menggunakan tanda terima pra permohonan
  4. Setelah melakukan pembayaran permohonan dihrskan mengklik URL atau link yg ada dlm email utk konfirmasi tgl kedatangan
  5. Print konfirmasi tgl kedatangan
  6. Kedatangan Pertama (Hari Pertama) : Pemohon dtng ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Sesuai dgn jadwal kedatangan yg tlh dipilih pd lbr konfirmasi
  7. Permohonan mengisi srt pernyataan (utk org dewasa) atau srt permohonan (utk anak di bwh umur) dan melengkapi persyaratan
  8. Pemohon membawa tanda bukti pembayaran br konfirmasi ke dtngan dan foto kopi berkas permohonan kpd petugas customer care utk mendapatkan no. antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara.
  9. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas utk verifikasi data
  10. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  11. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dr petugas Kedatangan Kedua (hari keempat)
  12. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi

Pra Permohonan Online

  1. Permohonan mendaftar melalui layanan paspor online di www.imigrasi.go.id
  2. Permohonan informasi konfirmasi tanda terima pra- permohonan
  3. Pemohon melakukan pembayaran di teller ATM Bank seluruh Ind maupun Kantor Pos menggunakan tanda terima pra permohonan
  4. Setelah melakukan pembayaran permohonan dihrskan mengklik URL atau link yg ada dlm email utk konfirmasi tgl kedatangan.
  5. Print konfirmasi tgl kedatangan

 

Kedatangan Pertama (Hari Pertama) :

  1. Pemohon dtng ke Kantor Imigrasi Palembang kelas iSesuai dgn jadwal kedatangan yg tlh dipilih pd lbr konfirmasi
  2. Permohonan mengisi srt pernyataan (utk org dewasa) atau srt permohonan (utk anak di bwh umur) dan melengkapi persyaratan
  3. Pemohon membawa tanda

bukti pembayaran br 

konfirmasi ke dtngan dan foto kopi berkas permohonan kpd petugas customer care utk mendapatkan no. antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara.

  1. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas utk verifikasi data
  2. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  3. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dr petugas Kedatangan Kedua (hari keempat)
  4. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi

Biaya Paspor Biasa 48 Halaman Rp. 350.000,-

Paspor BIasa 48 Halaman

Whatsapp : 082219972447

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APAPO V2

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Online"