Penanganan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

  1. Laporan dari masyarakat
  2. Alamat, nama pelapor dan lokasi kejadian

  1. Laporan Masyarakat ke Satpol PP
  2. Petugas mencatat lokasi kejadian
  3. Petugas menyiapkan Sarpras
  4. Petugas menuju lokasi
  5. Penanganan dan Evaluasi Laporan
  6. Laporan hasil kegiatan

Pelayanan dapat diselesiakan minimal dalam waktu 24 jam

Gratis (tanpa biaya)

Penanganan Gangguan Trantibum (Pekat) dan Patroli Wilayah

Dapat disampaikan kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lewat email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat"