Permohonan Baru Rekoemdasi Teknis Kesesuai Lahan

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP pemohon (1 Lembar)
  3. Foto copy surat tanda bukti penguasaan hak atas tanah yang dilegalisir
  4. Surat kuasa dari pimilik lahan dalam hal pemohon bukan pemilik lahan dan dilampiri foto copy KTP dan KK pemilik lahan
  5. NPWP Perorangan/Badan Usaha
  6. Foto copy akte perusahaan untuk badan usaha
  7. Uraian rencana kegiatan (propasal)
  8. Peta lokasi/ Site Plan denah lokasi dilengkapi titik koordinat lokasi kegiatan

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas - apabila berkas dinyatakan lengkap maka diserahkan kepada Tim Teknis - apabila berkas dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim Teknis melakukan survey lokasi, kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengumumkan permohonan pemohon kepada masyarakat melalui media
  6. Tim Teknis melakukan kajian setelah menerima masukan atau tidak ada masukan dari masyarakat atas permohonan
  7. Back Office mengentri data dan mencetak izin
  8. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  9. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  10. Front Office menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

35 hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar (melakukan survey lokasi dan kajian teknis Tim Teknis)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Kesesuaian Lahan

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email