Permohonan Izin Baru Izin Lokasi Perkebunan

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Nomor Induk Berusaha (INB)
  3. Pernyataan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
  4. Pernyataan Persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen
  5. Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
  6. Peta/Sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon
  7. Rencana Kegiatan Usaha
  8. Bukti Pembayaran biaya pelayanan yang sah
  9. Surat pernyataan luas Tanah Yang sudah dikuasai oleh pelaku Usaha dan Pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup

  1. Front Office Memberikan Informasi umum Tata cara perizinan Dan Membrikan Formulir
  2. Front Office Memeriksa Kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon serta menyerahkan kepada tim teknis
  4. Tim Teknis Melakukan kajian teknis, membuat rekomendasi
  5. Back Office Mengentri data dan mencetak naskah izin
  6. Back Office Melakukan Pemeriksaan/Koreksi izin
  7. Kepala Dinas Menandatangani Naskah Izin
  8. Front Office Penyelesaian administrasi dan penyerahan dokumen Kepada Pemohon

5 hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi Perkebunan

Layanan Pengaduan Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email