Permohonan Baru Izin Lokasi Perumahan

  1. Surat Permohonan Pemohon ditujukan kepada DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah
  2. Surat Permohonan
  3. Izin prinsip/Rekomendasi dari BKPRD;
  4. Foto Copy Akta pendirian Perusahaan
  5. Uraian rencana proyek atau proyek proposal yang akan dibangun
  6. kartu tanda Penduduk dan/atau identitas diri
  7. Surat keterangan tanahyang mohon dari lurah setempat dan diketahui oleh camat apabila lahan belum dikuasai
  8. Gambar atau Sketsa yang dimohon
  9. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. Surat keterangan Tanda Asosiasi pengembangan perumahan bagi pengembang perumahan
  11. Surat pernyataan mengenai tanah yang sudah dimiliki oleh pemohon serta serta perusahaan yang merupakan satu group perusahaan denganya;
  12. surat pernyataan kesediaan untuk memberikan penggantian yang layak dan/atau menyedikan tempat penampungan bagi pemilik tanah;
  13. Surat pernyataan bersedia menyelesaikan masalah dilapangan/Lokasi(bila terjadi)
  14. Surat kuasa Apabila di kuasakan pengurusanya (Materai 6000);
  15. Surat pernyataan berkas sesuai aslinya (Materai 6000)
  16. Surat pernyataan penghapusan aset apabila lahan yang dimohon berasal dari tanah milik BUMD,BUMN,Milik pemerintah

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Front Office memeriksa berkas pemohon -apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka diserahkan kepada tim teknis -apabila berkas pemohon dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak naskah izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Front Office Penyelesaian administrasi dan penyerahan dokumen kepada pemohon

5 hari jika berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi Perumahan

Layanan Pengaduan Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email