TENAR ANJUNGAN (Stempel Sinar UV Demi Keamanan Kunjungan)

  1. 1. Membawa Surat Pendaftaran
  2. 2. Stempel Transparan
  3. 3. Senter sinar UV

  1. 1. Pengunjung masuk ke portir
  2. 2. Pengunjung menitipkan barang bawaan ke portir
  3. 3. Pengunjung diperiksa/digeledah oleh petugas
  4. 4. Melakukan pemberian stempel UV pada bagian punggung tangan pengunjung
  5. 5. Melakukan pengecekan stempel dengan senter sinar UV pada pengunjung

Stempel UV yang digunakan untuk pengunjung Lapas Kelas IIA  Tangerang sehingga tinta tidak mudah hilang sehingga meminimalisir gangguan keamanan di Lapas.

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan

(SAPU DEWA) Sarana Pengaduan Dengan Whatsapp ke nomor 0811 1189 926

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TENAR ANJUNGAN (Stempel Sinar UV Demi Keamanan Kunjungan)"