Penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah
  4. Fotokopi SPPT/PBB

  1. Pelaksana menerima dan memeriksa berkas pemohonan KRK, jika lengkap dan terdapat data koordinat, maka diteruskan ke tim pemetaan gambar dan jika tidak ada data koordinat akan dilakukan survey lokasi oleh Kasie Pemetaan dan Pengukuran
  2. Pelaksana menerima berkas dan menelaah kelengkapan administrasi, cek lokasi pada Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan melakukan analisa Kesesuaian KRK
  3. Pelaksana melakukan pengetikan draft KRK
  4. Kepala Seksi Perencanaan Teknis menerima dan memeriksa draft KRK, jika sesuai di paraf dan jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pelaksana Teknis
  5. Kepala Bidang Perencanaan Ruang menerima dan menandatangani KRK
  6. Pelaksana menginput KRK ke database, mengarsipkan berkas dan menyerahkan KRK kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keterangan Rencana Kota

Twitter : distarukotabekasi 

Instagram : distarukotabekasi

e-mail : distaru2018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK)"