Permohanan Baru Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

  1. Surat permohonan Tanda Daftar Usaha Industri pengolahan hasil perkebunan
  2. Foto copy KTP Pemohon (1Lembar)
  3. Foto copy NPWP (1 Lembar)
  4. Surat Keterangan domisili
  5. Surat Rekomendasi Desa
  6. Surat rekomendasi Camat
  7. Surat keretangan Status Lokasi Industri Pengolahan
  8. Surat Keterangan Kapasitas Produksi pengolahan hasil perkebunan
  9. Surat keretangan Jenis produksi
  10. Surat keterangan Tujuan Pasar

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon serta menyerahkan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis melakukan Survey lokasi, kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengumumkan permohonan pemohon kepada masyarakat melalui media
  6. Tim Teknis melakukan kajian setelah menerima masukan atau tidak ada masukan dari masyarakat atas permohonan
  7. Back Office mengentri data dan mencetak izin
  8. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  9. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  10. Front Office menyerahkan izin kepada pemohon

45 Menit informasi formulir, berkas telah diperiksa dan dinyatakan lengkap

5 Hari Tim Teknis melakukan survey lokasi, kajian teknis dan membuat rekomendasi

mengumumkan permohonan pemohon kepada masyarakat melalui media selama 30 hari

35 Menit kajian atas masukan masyarakat, mengentri data dan mencetak izin, melakukan pemeriksaan/koreksi izin, penandatangan naskah izin dan penyerahan dokumen izin kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-P)

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email