Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)

  1. Surat Permohonan dari Orang Tua / Penanggung Jawab
  2. Akte Kelahiran Anak
  3. Kutipan Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Kutipan Akta Perceraian
  4. Paspor kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda yang sah dan masih berlaku
  5. Bukti Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan secara online melalui Website https://izintinggal.imigrasi.go.id
  2. Pemohon menyerahkan Lampiran email konfirmasi dan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  4. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin
  5. Petugas melakukan wawancara identifikasi bdan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  6. Persetujuan Pemberian Fasilitas bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  7. Pemohon melakukan Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
  8. Petugas melakukan Penerbitan nomor register Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda
  9. Petugas melakukan Penerbitan Kartu Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi
  10. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  11. Petugas menyerahkan dokumen

4 HARI KERJA

Rp. 400,000

Kartu Fasilitas Keimigrasian ( AFFIDAVIT)

Website:bengkalis.imigrasi.go.id

Email : kanim.bengkalis@gmail.com

Instagram : Imigrasi.bengkalis

Facebook : Imigrasi Bengkalis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda (Affidavit)"