Penggantian Paspor Biasa 48 Halaman (Habis Berlaku/Halaman Penuh)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. KTP-el
  3. Kartu Keluarga (jika penggantian paspor keluaran tahun 2009 kebawah atau paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri)
  4. Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah (jika penggantian paspor keluaran tahun 2009 kebawah atau paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri)
  5. Paspor Lama
  6. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai.

  1. Pemohon mendaftar di Aplikasi Antrian Paspor Online
  2. Pemohon datang sesuai jadwal dipilih dan menemui cs untuk check in dan cek persyaratan
  3. Setelah persyaratan lengkap pemohon akan diarahkan ke loket untuk diberikan map dan formulir yang harus diisi
  4. Pemohon menuju loket untuk mengantar formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya
  5. Petugas loket akan memberikan nomor antrian, setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap
  6. pemohon akan dipanggil sesuai nomor antrian untuk pengambilan biometrik dan wawancara
  7. Selesai wawancara pemohon akan diberikan bukti pengantar pembayaran
  8. Pemohon melakukan pembayaran di bank persepsi
  9. pengambilan paspor 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran dengan membawa identitas diri dan bukti pembayaran

Lama waktu penyelesaian adalah 4 hari kerja termasuk hari pertama pengambilan biometrik dan wawancara dan 3 hari kerja setelah pembayaran

Dibayar dengan Simponi melalui bank persepsi sejumlah yang tertera

Paspor BIasa 48 Halaman

Website:bengkalis.imigrasi.go.id

Email : kanim.bengkalis@gmail.com

Instagram : Imigrasi.bengkalis

Facebook : Imigrasi Bengkalis

HP :  081378838654

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Biasa 48 Halaman (Habis Berlaku/Halaman Penuh)"