Layanan Pengusulan Cuti Bersyarat (CB) Anak

  1. Dipidana penjara dibawah 1 Tahun
  2. Telah menjalani paling sedikit ½ masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 bulan terhitung sebelum ½ masa pidana
  4. Tidak terdaftar dalam buku register F

  1. Penyerahan berkas formulir jaminan pernyataan : 1. Permohonan LITMAS ke BAPAS 2. Permohonan surat keterangan tidak ada perkara lain dari KEJAKSAAN NEGERI
  2. Tim TPP Melaksanakan sidang TPP mengenai kelengkapan berkas administratif meliputi : -Surat Pernyataan Anak -Kutipan Putusan Hakim -Surat Keterangan Tidak Ada Perkara Lain dari Kejari -Salinan Daftar Perubahan -Surat Kesanggupan dan Kemampuan dari Penjamin -Laporan Hasil LITMAS dari BAPAS -Risalah Singkat Pembinaan Anak -Salinan Register F -Hasil Sidang TPP -Kartu Pembinaan Anak
  3. Kelengkapan semua dokumen wajib terpenuhin paling lama 1/3 MP Anak berada di LPKA
  4. Upload berkas ke SDP
  5. Verifikasi data di Kanwil
  6. Verifikasi data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  7. TERBIT SK
  8. Pelaksanaan SK dan diserahkan ke BAPAS

- Untuk di LPKA ± 7 hari jam kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan.

- Penginputan data ke dalam SDP selama 30 menit

- Untuk di Kanwil, ± 2 hari kerja sejak berkas terupload lengkap ke dalam SDP

- Untuk di Ditjen ± 3 hari sejak berkas telah terkirim dari Kanwil dan diterima di Ditjen

- Terbit SK dan pelaksanaan SK sekaligus penyerahan SK ke Bapas ±

Tidak dipungut biaya

SK Pengusulan Cuti Bersyarat (CB) Anak

Instagram : @lpkakutoarjo

Twitter      : @LPKA_Kutoarjo

Facebook : Lpka Kutoarjo Berteman

Website    : lpkakutoarjo.kemenkumham.go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengusulan Cuti Bersyarat (CB) Anak "