- Untuk di LPKA ± 7 hari jam kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan.
- Penginputan data ke dalam SDP selama 30 menit
- Untuk di Kanwil, ± 2 hari kerja sejak berkas terupload lengkap ke dalam SDP
- Untuk di Ditjen ± 3 hari sejak berkas telah terkirim dari Kanwil dan diterima di Ditjen
- Terbit SK dan pelaksanaan SK sekaligus penyerahan SK ke Bapas ±
Tidak dipungut biaya
SK Pengusulan Cuti Bersyarat (CB) Anak
Instagram : @lpkakutoarjo
Twitter : @LPKA_Kutoarjo
Facebook : Lpka Kutoarjo Berteman
Website : lpkakutoarjo.kemenkumham.go,id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store