Konseling Anak

  1. Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling
  2. Berkas Anak

  1. Pihak LAPAS mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
  2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas
  3. PK melaksanakan litmas
  4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas.
  5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas.
  6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon

Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak.

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Konseling

Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Unit Pelayanan Pengaduan pada masing-masing UPT dengan mekanisme sebagai berikut:

- Anak atau keluarga menyampaikan pengaduan;

- Unit Pelayanan Pengaduan merespon pengaduan dan menyampaikan kepada Kepala UPT;

- Kepala UPT menindaklanjuti pengaduan tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Anak"