Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Nama Pemohon
  2. Alamat pemohon
  3. Dokumen pengaduan (surat,email,lisan)

  1. Menerima Pengaduan Masyarakat dari Pemohon
  2. Meneliti Kelengkapan Berkas Pengaduan
  3. Mencatat Berkas Pengaduan, membuat dan memberikan Tanda Terima pengaduan
  4. Mencatat pada buku pengaduan dan Menyerahkan Berkas Pengaduan kepada Kasi Pelayanan
  5. Mempelajari pengaduan tersebut menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat / publik tersebut, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti
  6. Camat menindak lanjuti bila perlu dengan melakukan koordinasi dengan pihak/pejabat terkait dan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat / publik tersebut baik secara langsung, surat, e-mail, faksimili, telepon, sms, dll.
  7. Mengarsipkan dan menyimpan semua berkas pengaduan ke dalam ordner/bantek.

Permohonan Pengaduan Masyarakat di proses oleh petugas / operator maksimum 1 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Pemohon yang merasa di rugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang di terima dapat secara langsung menyampaiakan pengaduannya melalui.

    • Call / SMS Center 082380000255 pada jam kerja
    • Melalui petugas secara langsung
    • Melalui Website dengan alamat : www.kecamatanwonoasih.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"