Sinkronisasi dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah

  1. Rancangan Raperda dan/atau Raperbup disertai dengan Naskah Akademik/Dokumen Penjelasan
  2. Dokumen-dokumen pendukung Penyusutan
  3. Nota Dinas pengantar sinkronisasi dan harmonisasi oleh Kepala SKPD

  1. Pengkajian atas ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pengkajian atas Raperda dan/atau Raperbup
  3. Revisi legal drafting atas Raperda dan atau Raperbup
  4. Rapat pembahasan dengan SKPD terkait
  5. Penyempurnaan legal drafting atas Raperda dan/atau Raperbup
  6. Paraf koordinasi
  7. Penyampaian Penetapan Raperbup Kepada Bupati/Penyampaian Raperda Kepada DPRD

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati dan Rancangan Peraturan Daerah

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan c.q Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan Jl. Alun-Alun Utara Nomor 1 Kajen 51161.

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : (0285) 381000-381001 psw 105 dan Fax : (0285) 381006.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sinkronisasi dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah"