Permohonan Baru Izin Obat Hewan

  1. Foto copy KTP Pemohon (1 Lembar)
  2. Hak Guna bangunan
  3. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (1 Lembar)
  4. Foto copy Izin Usaha Perdaganagn (SIUP) (1 Lembar)
  5. Surat persetujuan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  6. Rekomendasi dari asosiasi Obat Hewan Indonesia pengurus daerah setempat atau asosiasi obat hewan indonesia pusat
  7. Rekomendasi dari Instansi terkait
  8. Foto copy BPJS Ketenagakerjaan (1 Lembar)

  1. Front Office memberikan informasi umum tata cara perizinan dan memberikan Formulir
  2. Front Office memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan menyerahkan berkas pemohon kepada Back Office
  3. Back Office memeriksa berkas pemohon - apabila berkas lengkap maka diserahkan kepada Tim Teknis - apabaila berkas dinyatakan tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas yang kurang
  4. Tim Teknis menerima berkas dari Back Office Tim Teknis melakukan kajian teknis dan membuat rekomendasi
  5. Back Office mengentri data dan mencetak naskah izin
  6. Back Office melakukan pemeriksaan/koreksi izin
  7. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  8. Front Office menyerahkan dokumen izin kepada pemohon

1 hari penerimaan berkas sampai penandatangan izin (jika berkas lengkap dan benar)

5 hari kerja Tim teknis melakukan kajian teknis dan pembuatan rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Izin Obat Hewan

Layanan Pengaduan: Loket Pengaduan DPMPTSP-KUKM Kab. Mamuju Tengah

Jl. Kompleks KTM Benteng Kecamatan Tobadak

Email: dpmptsp.mateng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email