Permohonan Pinjam Kendaraan

  1. Mengirimkan Surat Permohonan Pinjam Kendaraan kepada Bupati Pekalongan/Sekretaris Daerah

  1. Petugas Menerima Surat Permohonan Pinjam Kendaraan yang telah di disposisi pimpinan minimal 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan
  2. Membaca, meneliti dan mempelajari isi surat serta disposisi pimpinan
  3. Koordinasi dengan instansi terkait
  4. Menyiapkan kendaraan sesuai disposisi pimpinan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Kendaraan

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan c.q Kepala Bagian Umum Setda Kab. Pekalongan Jl. Alun-Alun Utara Nomor 1 Kajen 51161.

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : (0285) 381000-381001 psw 117 dan Fax : (0285) 381006.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pinjam Kendaraan"