Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

  1. Informasi Bencana;
  2. Kajian Lokasi Kerusakan dan Sumber Daya;
  3. Hasil kajian;
  4. Koordinasi;
  5. Hasil Pemberian Bantuan;
  6. Dokumentasi.

  1. Mendapatkan informasi terjadinya bencana;
  2. Melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya;
  3. Meneliti hasil pengkajian dan memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti;
  4. Melakukan inventarisasi dan pendataan korban bencana;
  5. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait;
  6. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar dan melaporkan hasil pemberian bantuan;
  7. Mendokumentasikan pelaporan dan data base korban bencana.

Waktu Pelayanan:

  • Senin s/d Jumat Pukul 07.15 s/d 15.30
  • Jumat Pukul 07.15 s/d 16.00

Tidak dipungut biaya

Bantuan Kebutuhan Dasar

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran / pengaduan
  • Surat ; dengan ditujukan kepada :

Kepala BPBD Provinsi Kaalimantan Barat

Jalan Adisucipto Km 3,5 No. 50 Pontianak

Tlp. (0561) 744219

  1. Petugas penerima / pengelola pengaduan :
  • Kasi Kedaruratan dan Kasi Logistik
  • Lokasi : Ruang Kedaruratan dan Logistik  BPBD Provinsi Kalbar

 

  1. Jangka waktu pengaduan :
  • 30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)
  • 1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut

 

  • Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin mengadu datang langsung kepada petugas pengaduan (Kasi Kedaruratan dan Kasi Logistik) diruang Bidang Kedaruratan dan Logistik untuk menjelaskan hal yang akan diadukan. Petugas pengelola pengaduan dan dapat langsung menangani masalah yang diadukan serta langsung menjawabnya;
  • Apabila petugas pengaduan (Kasi Logistik) tidak dapat menangani permasalahan tersebut, petugas pengaduan akan mengkorfirmasi ke atasan langsung ( Kabid Kedaruratan dan Logistik);
  • Kabid Kedaruratan dan Logistik mempelajari dan menangani pengaduan (yang tidak dapat ditangani oleh petugas pengaduan), kemudian menginformasikan kembali ke petugas pengaduan untuk dijelaskan kepada tamu/pengunjung yang menyampaikan pengaduan;
  • Petugas pengaduan menyampaikan penjelasan dari Kabid Kedaruratan dan Logistik kepada tamu/pengunjung mengenai pengaduan tersebut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar"