Pengembalian Dokumen Keimigrasian

  1. Surat Permohonan
  2. Paspor Kebangsaan
  3. Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap
  4. Identitas penjamin/Penanggungjawab

  1. 1. Pengambilan Formulir dan melengkapi dokumen pendukung 2. Menyerahkan Berkas yang telah lengkap ke bagian loket penerimaan berkas 3. Menunggu Antrian tiba
  2. 1. Petugas mencetak tanda terima permohonan 2. Petugas memeriksa cekal 3. Petugas melakukan penarikan dokumen keimigrasian 4. Menerbitkan nomor register pengurangan data izin tinggal 5. Penerapan Cap dan Penandatanganan oleh Pejabat yang ditunjuk
  3. Petugas menyerahkan dokumen yang terlah selesai kepada YBS

1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Dokumen Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok

Jl. Melati No. 124a, Koja, Jakut

081387937616

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Dokumen Keimigrasian"