Pelayanan Cuti PNS

  1. Nota Dinas dari Biro pengusul
  2. Permohonan Cuti
  3. Jadwal Kloter bagi yang cuti besar untuk haji
  4. Surat Sakit dari Dokter untuk cuti sakit
  5. Surat Keterangan Hamil/melahirkan untuk cuti bersalin.

  1. Kasubbag Umum dan Kepeg. menerima permohonan cuti ASN dan mempelajarinya
  2. Memerintahkan JFU untuk mencatat dalam buku kendali cuti dan mengetik konsep surat cuti sesuai dengan from yang tersedia
  3. Kasubbag Umum dan Kepeg.menerima hasil ketikan surat cuti, mempelajari dan meminta ASN yang bersangkutan untuk meminta persetujuan atasan langsungnya sebelum memberi paraf persetujuan, bila disetujui maka dapat dipafar sebelum dibawa ke sekretaris
  4. Sekretaris menerima surat izin cuti pegawai, mempertimbangkan dan memberi paraf persetujuan
  5. Memberikan kepada JFU untuk mendapat persetujuan kadis dan menandatanganinya
  6. Mengarsipkan, memberi nomor, stempel serta memberikan kepada ASN bila menjabat sebagai JFU dan bila menjabat Eselonering maka akan diantar ke BK dan SDM Kab. Bireuen untuk proses selanjutnya, dengan membuat surat pengantar dari dinas

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti ( Besar, Tahunan, Bersalin, Alasan Penting PNS )

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara    tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti PNS"