Penerbitan Izin Tinggal Terbatas Perairan dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Jaminan
  3. KTP Sponsor
  4. Paspor
  5. Fotocopi Cap Pendaratan dan Visa pada Paspor

  1. 1. Pengambilan Formulir dan melengkapi dokumen pendukung 2. Menyerahkan Berkas yang telah lengkap ke bagian loket penerimaan berkas 3. Menunggu Antrian tiba
  2. YBS Melakukan Pembayaran setelah memperoleh kuitansi pembayaran
  3. 1. petugas melakukan pengambilan Data Biometrik 2. petugas melakukan peneraan cap dinas dan penulisan nomor register Izin Tinggal Terbatas pada Halaman Paspor 3. menyerahkan paspor yang sudah dibubuhi cap dinas kepada YBS

2 Hari Kerja setelah berkas lengkap dan melakukan pembayaran

dibayarkan melalui bank persepsi

Izin Tinggal Terbatas Perairan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok

Jl. Melati No. 124a, Koja, Jakut

081387937616

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Tinggal Terbatas Perairan dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan"