Layanan Kunjungan

  1. Kartu Identitas (KTP,SIM, Kartu Pelajar, Pasport)
  2. Berpakaian sopan dan santun
  3. Tidak membawa barang terlarang (obat- obatan, senjata tajam, rokok)
  4. Tidak membawa alat komunikasi dan alat rekam (video dan audio)
  5. Tidak menitipkan uang saku langsung kepada Anak

  1. Pengunjung membawa identitas diri (KTP/ SIM/ KK)
  2. Ambil nomor antrian Pengunjung mengambil nomor antiran dan melakukan pendaftaran pada lokett pendaftaran
  3. Penginputan data dan pemberian SIK Petugas menginput data dan memberikan Surat Ijin Kunjungan (SIK)
  4. Pengunjung menunjukan SIK kepada petugas P2U
  5. Pelaksanan penggeledahan barang dan badan kepada pengunjung oleh petugas P2U
  6. Barang yang tidak diperbolehkan masuk disimpan pada loker
  7. Pengunjung menunjukkan SIK kepada petugas kunjungan untuk bertemu Anak
  8. Kepala Regu Pengawas memanggil Anak yang akan menerima kunjunngan untuk masuk ke ruang kunjungan

Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan Anak (yang dikunjungi).

 

Waktu layanan dimulai Hari Senin s.d Sabtu pukul 08.00 - 12.00 WIB. Selain hari Jum'at dan Minggu serta hari libur lainnya kami tidak menerima layanan kunjungan.

Layanan Kunjungan Keluarga di LPKA Kelas I Kutoarjo tidak dipungut biaya (gratis)

Layanan Kunjungan Keluarga

Instagram   : @lpkakutoarjo

Twitter        : @LPKA_Kutoarjo

Facebook   : Lpka Kutoarjo Berteman

Website     : lpkakutoarjo.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan "