SOP Penerbitan Nomor Induk Berusaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Photocopy KTP
  2. Photocopy NPWP
  3. Photocopy Akta Perusahaan dan perubahannya (Khusus Badan Usaha)
  4. Photocopy IMB
  5. Photocopy Kepesertaan atau Tanda Bukti Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
  6. Rekomendasi Dinas Perhubungan dan Kominfo (Khusus Menara Telekomunikasi)
  7. Jaminan keselamatan warga/asuransi (Khusus Menara Telekomunikasi)
  8. Pas Foto warna ukuran 3x4 (3 Lembar)
  9. Photocopy Lunas PBB Tahun Terakhir
  10. Surat Pernyataan Penyanding
  11. Surat Izin Lingkungan (SPPL) dari Badan Lingkungan Hidup Kota Pagar Alam
  12. Surat Layak Sehat dari Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam (Khusus Usaha Perdagangan Makanan)
  13. Rekomendasi dari Dinas terkait

  1. Pastikan KTP sudah di validasi di DUKCAPIL
  2. Pastikan NPWP Valid (Sudah Lapor SPT)
  3. Menyiapkan Email yang Aktif
  4. Mengisi Formulir dan menyiapkan persyaratan
  5. Petugas memverifikasi persyaratan
  6. Jika persyaratan lengkap dan legal, petugas memproses Izin tersebut

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Penerbitan Nomor Induk Berusaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan"