20 (dua puluh) hari kalender
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kepala Desa tentang Perangkat Desa
Pengaduan/ saran/ masukan disampaikan kepada Kepala Dinas/ Kabid dan Seksi teknis dalam bentuk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store